![]() |
Kapolda Riau Muhammad Iqbal. |
RIAUEXPRES.COM - Sepanjang tahun 2022, sebanyak 6 orang anggota polisi yang bertugas di Polda Riau dipecat.
Menurut Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, pihaknya tidak menolerir polisi yang melanggar kode etik, hal ini dibuktikan dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap 6 orang personel dengan berbagai pelanggaran.
"Setelah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), jumlah personel yang telah di PTDH di jajaran Polda Riau ada sebanyak 6 orang, bahkan sebagian lain personel masih menunggu proses," kata Iqbal di Mapolda Riau, Jumat, 30 Desember 2022.
Dia menjelaskan, jumlah pelanggaran tahun 2022 ada 91 kasus dengan rincian proses sidang 32 kasus dan selesai sidang 59 kasus.
Dari 91 kasus itu, tercatat enam personel Korps Bhayangkara yang dipecat. Selain itu, ada pula 22 personel mutasi/demosi, 29 personel melanggar etika, tujuh orang penempatan khusus (patsus) dan tidak terbukti satu personel.
"Dari semua kasus itu, ada enam PTDH dan banyak yang masih nunggu, patsus dan sebagainya. Tapi ada juga yang tak terbukti," jelas Iqbal.
Iqbal memastikan seluruh pejabat utama Polda Riau dan Kapolres tetap melakukan pembinaan secara bertahap. Termasuk pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah pelanggaran.
"Kita akan lakukan punishment, tapi sejalan dengan itu pembinaan seluruh Kasatker melakukan pengawasan pembinaan agar mereka sadar di awal. Terbukti kasus yang terjadi mengalami penurunan drastis," ucapnya.
Selain sanksi, Iqbal juga memberikan penghargaan untuk polisi yang baik dan berprestasi. Ada 149 personel mendapat penghargaan dari berbagai instansi. Ratusan personel yang mendapat penghargaan terdiri dari perwira, bintara hingga ASN Polri.
"Anggota yang berprestasi kami berikan reward, untuk pelanggaran tentunya juga kami lakukan pembinaan," pungkas mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.***
Posting Komentar