PKS Desak Jokowi Tata Ulang Aturan DBH Pusat dan Daerah



RIAUEXPRES.COM - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat ini menjadi sorotan media, baik lokal maupun nasional, atas kevokalannya memprotes pemerintah pusat terkait dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas).


Diketahui, Bupati Meranti berdebat sengit dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, hingga menyebut orang-orang yang ada di kementrian tersebut adalah setan dan iblis.


Perdebatan itu terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas antara pemerintah pusat dan daerah. Muhammad Adil kecewa karena dana yang didapat daerahnya terlalu kecil. Sedangkan daerah yang ia pimpin termasuk kategori miskin.


Terkait hal ini, anggota Komisi VII DPR RI FPKS Mulyanto mendesak Presiden segera mengevaluasi persentase bagi hasil untuk daerah penghasil migas.


Menurutnya, Presiden Jokowi harus memperhatikan aspirasi tersebut secara sungguh-sungguh. Sebab isu bagi hasil antara pusat dan daerah adalah hal yang sensitif. Ia mengaku khawatir jika tidak segera disikapi akan berimbas pada ancaman kedaulatan negara.


Ia menyarankan Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas. Seharusnya, besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal.


"Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar," kata Mulyanto.


Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu meminta Presiden meninjau ulang semua aturan terkait dana bagi hasil tersebut. Termasuk meninjau ulang besaran bagi hasil dan komponen perhitungannya.


Presiden harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas yang merasa dieksploitasi tapi tidak dapat menikmati hasilnya.


"Pemerintah harus adil terhadap daerah penghasil migas yang miskin. Jangan hanya menyedot SDA dari tanah leluhur mereka lalu setelah itu meninggalkan penderitaan bagi masyarakat.


Presiden harus belajar dari sejarah yang ada. Ia mencatat, semua gejolak atau perlawanan di daerah kepada Pemerintah pusat dipicu oleh urusan bagi hasil.


Mulyanto menambahkan aturan terkait dana bagi hasil ini sudah lama berlaku sehingga beberapa poin dalam aturan tersebut sudah tidak relevan. Apalagi, jika dikaitkan dengan adanya otonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan daerah terpencil.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama