![]() |
Gerbang tol Bangkinang. |
RIAUEXPRES.COM - Para pengendara yang akan menggunakan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang akan dikenakan biaya mulai 25 Desember 2022 mendatang.
Branch Manager Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa mengatakan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait penerapan tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
"Iya, kami baru saja menerima pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp33.500, dan akan berlaku mulai tanggal 25 Desember pada pukul 00.00 WIB," katanya kapada wartawan, Kamis, 22 Desember 2022.
Untuk kendaraan lain selain kendaraan golongan 1 biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1.
"Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 diatas golongan 1," sebutnya.
Untuk diketahui, tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67.000.
Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang.***
Posting Komentar