Oleh : Reni Susanti, S.AP
Data epidemiologi UNAIDS menyebutkan bahwa hingga 2021 jumlah orang dengan HIV mencapai 38,4 juta jiwa. Kelompok perempuan dan anak menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Di Indonesia, terdapat sekitar 543.100 orang hidup dengan HIV dengan estimasi 27 ribu kasus infeksi baru pada 2021. Sekitar 40 persen kasus infeksi baru terjadi pada perempuan, sedangkan lebih dari 51 persennya terjadi pada kelompok remaja (15-24 tahun), dan 12 persen infeksi baru pada anak. (Sindonewscom)
Bagaimana dengan Pekanbaru, Riau?
Kasus HIV dan AIDS di Pekanbaru masih terus bertambah di tahun 2022 ini. Kondisi tersebut membuat penularan HIV/AIDS mesti menjadi perhatian khusus.
Data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, ada penambahan hingga ratusan kasus HIV/AIDS di Kota Pekanbaru pada tahun ini. Ada penambahan sebanyak 172 kasus HIV dan 138 kasus AIDS.
Kasus ini bertambah dari periode Januari hingga Oktober 2022. Banyak dari mereka yang tertular HIV/AIDS di Kota Pekanbaru merupakan pria.
Menurutnya, penambahan kasus pada tahun 2021 silam yakni 194 kasus HIV dan 159 kasus AIDS. Sedangkan tahun 2020 sempat mencapai 269 kasus HIV dan 155 kasus AIDS.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru ini mengatakan bahwa dari temuan kasus HIV dan AIDS kebanyakan pasien masih berada di usia produktif. Mereka berusia rentang 25 tahun hingga 49 tahun.
Zaini menjabarkan bahwa secara kumulatif atau perhitungan dari pertama kali ditemukan tahun 2000, total ada 2.429 kasus HIV dan 2.172 kasus AIDS di Kota Pekanbaru. Namun sebagian di antaranya pasien yang mengidap HIV dan AIDS sudah meninggal dan berpindah domisili.
Data tersebut memperlihatkan bahwa kasus kumulatif menunjukkan pria paling banyak mengidap HIV dan AIDS. Mereka yang tertular HIV sebanyak 1.594 kasus dan 835 kasus AIDS
Angka tersebut bukanlah angka yang kecil, cukup membuat kerisauan yang mendalam bagi masyarakat terlebih lagi disistem sekularisme ini tidak ada hukuman bagi para pelaku zina. Bahkan yang lebih mengejutkan, penularan HIV/AIDS yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Batam) didominasi oleh penyimpangan perilaku pasangan sejenis (LGBT), Na'udzubillah.
Penerapan Syariat menjadi solusi tuntas menghentikan HIV/AIDS
HIV/AIDS bisa terhenti bila kita memperbaiki dari akar permasalahannya, yaitu menjadikan islam satu-satunya aturan dalam segala aspek kehidupan. Islam memerintahkan bahwa kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah.
Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan (HR Ahmad).
Hadist tersebut mengingatkan kepada kita dan anak-anak kita supaya tidak terjerumus kepada perzinahan. Dalam Al-Isra ayat 32 "dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Dari awal saja kita sudah diwarning oleh islam agar menjaga diri dengan sebaik-baik penjagaan. Begitulah islam melindungi dan memuliakan manusia. Bertindak bukan dengan hawa nafsu tetapi dengan aturan yang sesuai fitrahnya.
Perlu kaum muslim pahami bahwa hukuman bagi para pelaku zina dan LGBT bukanlah main-main. Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari).
Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.
"Siapa di antara kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR At- Tirmidzi).
Jika tidak mereka dapatkan hukuman tersebut didunia, maka akan Allah balas di akhirat dengan siksaan yang amat pedih.
Saat ini para penderita HIV/AIDS sangat memprihatinkan, mereka berusaha bertahan hidup dengan penuh penyesalan tanpa ada bantuan dan solusi bagi mereka yang menjunjung tinggi HAM. Yang lebih memprihatikan adalah banyak anak-anak dan ibu yang menjadi korban penularan penyakit ini.
Berkaca dari kasus diatas, sudah semestinya kaum muslim kembali pada aturan islam. Tidak cukup hanya masyarakatnya saja, tetapi butuh negara yang menerapkan islam secara kaffah yang bisa mengontrol kehidupan kaum muslim agar sesuai dengan yang Allah perintahkan.***
Pemerhati Kebijakan Publik
Posting Komentar