![]() |
Arena judi gelper. |
RIAUEXPRES.COM - Tiga pelaku judi jenis mesin Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), di salah satu warung, di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
Ketiga tersangka yaitu AP alias Agus (42), warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, KS alias Mora (50), warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu dan HR alias Herman (49), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, mengatakan tersangka diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Ahad, 27 November 2022 malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di warung milik tersangka Agus, di Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu.
"Pengungkapan kasus judi Gelper jenis tembak ikan ini bermula ketika personel Opsnal Satreskrim Polres Inhu, mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi Gelper di Kecamatan Pasir Penyu yang telah meresahkan," ujar Misran, Selasa, 29 November 2022.
Kemudian, tim Opsnal turun kelapangan guna melakukan penyelidikan terkait informasi aktivitas judi tersebut. Tim melakukan penyelidikan disekitar warung yang dijadikan sebagai tempat berjudi Gelper yang diketahui milik AP alias Agus. Tepat pukul 22.30 WIB, tim mengamankan KS alias Mora yang kedapatan mengoperasikan dan menjaga mesin tembak ikan.
Selain Mora, diamankan juga AP alias Agus sebagai pemilik warung atau penyedia tempat judi Gelper dan HR alias Herman yang sedang asyik bermain. Tim juga mengamankan barang bukti satu unit mesin Gelper tembak ikan, uang tunai Rp350 ribu diduga hasil judi dan barang bukti lainnya.***
Posting Komentar