Pimpinan KPK Sebut Pemahaman Hukum ICW Sempit soal Firli Temui Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri temui Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka gratifikasi. (Foto: Detik)



RIAUEXPRES.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK membaca ulang Undang-Undang usai membolehkan Ketua KPK Firli Bahuri menemui tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membela Dewas KPK dari kritik ICW tersebut. Apa kata Ghufron?


"Sangat disayangkan adik-adik dan pegiat antikorupsi memahami hukum secara letterleg, dengan pemahaman yang sempit tersebut menimbulkan masalah yang semestinya tak ada masalah, sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak semestinya," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu, 9 November 2022.


Ghufron menyebut Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 itu harus dipahami dan dibaca sebagai larangan personal kepada pimpinan untuk tidak 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung' yang didasari atas kepentingan atau inisiasi sendiri.


"Jadi larangan untuk mengadakan pertemuan dengan alasan apapun tersebut adalah alasan pribadi apapun. Sementara yang dilakukan oleh ketua KPK adalah didasarkan perintah tugas institusional bukan sekedar diketahui bahkan dirapatkan dan ditugaskan mewakili lembaga KPK," ucapnya.


Lebih lanjut, dia meminta para pegiat antikorupsi seperti ICW untuk tetap konsisten pada semangat pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus Lukas Enembe. Menurutnya, KPK sangat terbuka dan menghormati partisipasi segenap masyarakat yang mengawasi KPK.


"Namun mari kawal dan awasi KPK secara dewasa dalam kerja-kerja substansialnya, bukan pada hal yang tidak penting seperti ini. Karena hanya akan mengurai energi dan perhatian yang tidak perlu, saya berharap kita tidak perlu memperpanjang masalah ini," imbuhnya.



Kritik ICW ke Dewas KPK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho tak mempermasalahkan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas Enembe. ICW meminta Dewas membaca ulang Undang-Undang di mana pimpinan dilarang menemui pihak berperkara.


"ICW menyarankan kepada Dewan Pengawas untuk membaca ulang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, khususnya mengenai larangan Pimpinan KPK berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (9/11).


Menurut Kurnia, dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 36 huruf a, dengan jelas disebut pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang beperkara, apa pun alasannya. Hal itu perlu dipatuhi untuk menjaga independensi KPK.


"Frasa dengan alasan apa pun mengartikan pembentuk UU tidak membenarkan hubungan itu terjalin. Hal itu dapat dipahami mengingat pentingnya isu independensi KPK," ujar Kurnia.


Dia mengatakan Dewas KPK telah salah dalam menafsirkan pasal tersebut. Sebab, Dewas KPK malah membiarkan tindakan Firli temui Lukas karena dianggap bagian dari pelaksanaan tugas.


"Sayangnya, Dewan Pengawas keliru menafsirkan Pasal 36 huruf a UU KPK dengan memberikan alasan pembenar, seperti pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," sebut Kurnia.


Menurut Kurnia, sikap Dewas tersebut tidak menunjukkan keberpihakan untuk memperbaiki KPK. Malah, kata Kurnia, hal itu justru membuat kerusakan kepada KPK.


"Dengan Dewan Pengawas memberikan izin dan membiarkan Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe kian memperlihatkan keberadaan mereka bukannya memperbaiki, justru menambah kerusakan di lembaga antirasuah itu," pungkasnya.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama