Pemprov Riau Berhentikan Sementara Oknum PNS yang Peras Pemilik Toko

Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan.


RIAUEXPRES.COM - Oknum PNS Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Efri, yang ditangkap polisi karena melakukan pemerasan kepada sejumlah toko di Pekanbaru, diberhentikan sementara oleh Pemprov Riau.


Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada Efri.


"Karena yang bersangkutan ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Ikhwan, Sabtu (5/11/2022) pagi, dilansir Cakaplah.


Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menerangkan, pelaku Efri beraksi dengan seorang rekannya yang bernama Abdul Rahman (45).


"Salah satu pelaku bernama Efri merupakan PNS di Diskes Provinsi Riau bagian tata usaha," jelas Pria Budi, Jumat, 4 November 2022.


Pria Budi menjelaskan, kedua pelaku tersebut sudah beraksi di 6 TKP yaitu di toko-toko pakaian, rumah makan, dan beberapa tempat toko lainnya.


"Jadi mereka ini sudah beraksi semenjak 2 bulan yang lalu. Dua pelaku ini sudah mengumpulkan sebanyak Rp1,8 juta dari uang pungli tersebut. Uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba," pungkasnya.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama