![]() |
Cukai rokok kembali dinaikkan pada 2023 mendatang. |
RIAUEXPRES.COM - Cukai rokok (cukai hasil tembakau/CHT naik 10% pada 2023-2024. Pengumuman ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat, 4 November 2022.
Kenaikan pajak rokok sebenarnya kerap membuat pelaku industri rokok khawatir. Salah satunya adalah ancaman PHK.
Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjamin tidak akan ada PHK usai cukai rokok naik.
"Sudah dihitung, (industri rokok) nggak terancam. Kan ada DBH CHT Rp 6 triliun. Nggak mungkin lah PHK, " katanya di Swiss-Belhotel Bogor, Jumat.
Adapun pemerintah sudah menyiapkan DBH (Dana Bagi Hasil) CHT sebesar Rp 6 triliun. DBH CHT sendiri diprioritaskan untuk meninhkatkan faislitas kesehatan di daerah.
Namun, DBH CHT dapat juga dipakai menyelenggarakan pelatihan dan meningkatkan produktivitas. Sehingga menurut Febrio, kalau ada yang beralih pekerjaan dari industri rokok maka sudah disiapkan pelatihan ini.
Oleh karena itu ia berharap DBH CHT bisa menjadi bantalan yang tepat. Ia menegaskan kembali bahwa kenaikan CHT 10% tidak berdampak signifikan ke sektor industri rokok.
"Untuk kenaikan (CHT) 10% dampak ke tenaga kerja itu minimal. Dan bahkan kita akan siapkan dana sudah dari beberapa tahun terakhir DBH CHT," jelasnya.
Terkait kenaikan cukai rokok yang terjadi di tengah ancaman resesi, Febrio mengisyaratkan Indonesia tergolong aman. "Di mana resesi, di mana? Indonesia resesi nggak," tutur Fabrio.***
Posting Komentar