![]() |
Oknum ASN Dinas Kesehatan Riau melakukan pemerasan kepada sejumlah pemilik Ruko dan mengaku sebagai Ketua RT. |
RIAUEXPRES.COM - Pelaku pemerasan di sejumlah toko di Kota Pekanbaru, Efri (37) ternyata merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menerangkan, pelaku Efri bekerja di bagian tata usaha Diskes Provinsi Riau. Ia beraksi dengan seorang rekannya yang bernama Abdul Rahman (45).
"Salah satu pelaku bernama Efri merupakan PNS di Diskes Provinsi Riau bagian tata usaha," jelas Pria Budi, Jumat, 4 November 2022, dilansir Cakaplah.
Pria Budi menjelaskan, kedua pelaku tersebut sudah beraksi di 6 TKP yaitu di toko-toko pakaian, rumah makan, dan beberapa tempat toko lainnya.
"Jadi mereka ini sudah beraksi semenjak 2 bulan yang lalu. Dua pelaku ini sudah mengumpulkan sebanyak Rp1,8 juta dari uang pungli tersebut. Uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Abdul Rahman (45) dan Efri (37) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan.
Dua orang bernama Abdul Rahman (45) dan Efri (37) kini harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, awalnya, karyawan bernama Nur sedang bekerja di Toko Elegant Butik di Jalan Imam Munandar dan tiba-tiba datang dua orang laki-laki.
"Saat karyawan toko sedang bekerja, datang dua orang laki-laki yang mana salah seorang pelaku menunggu di atas sepeda motor di luar dan seorang pelaku lainnya masuk ke dalam toko yang bernama Edi," ujar Andrie.
Saat menghampiri saksi Nur, pelaku Edi mengaku sebagai Ketua RT 003 RW 002 (setempat) dan pelaku meminta uang iuran ronda tahunan sebesar Rp300 ribu terhadap karyawan toko.
"Mendapat permintaan tersebut, saksi kemudian menelfon pemilik toko. Saat itu saksi memberikan telfon kepada pelaku. Setelah beberapa saat pemilik toko mengobrol dengan pelaku, lalu mengkahiri percakapan dengan mematikan telfon," ungkapnya.
Kemudian saksi menanyakan kepada pelaku, apa hasil dari percakapan tersebut. Pelaku mengaku bahwa pemilik toko setuju untuk memberikan uang iuran sebesar Rp300 ribu tersebut. Namun saksi sempat tidak percaya.
"Saksi sempat tidak percaya, dan ia sekali lagi menanya kepada pelaku apa benar pemilik toko menyetujui uang tersebut. Pelaku dengan nada tinggi membentak saksi bahwa uang iuraan tersebut harus dikasih," tukasnya.
Dengan ketakutan, saksi kemudian memberikan uang sejumlah Rp300 ribu tersebut kepada pelaku. Kemudian pelaku menyerahkan satu lembar kwitansi dan pergi.
"Sekitar 15 menit kemudian, saksi melihat handphone dan pemilik toko mengirimkan pesan kepadanya untuk melihat wajah pelaku yang meminta iuran tersebut. Setelah mengetahui wajah pelaku, pemilik toko menegaskan bahwa itu bukan RT mereka," imbuhnya.
Pada Selasa, 1 November 2022, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan dan penipuan, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa pada Kamis tanggal 3 November 2022 bahwa pelaku berada di rumahnya Jalan Purwodadi," lanjutnya.
Selanjutnya petugas kepolisian datang ke rumah pelaku dan melihat ada dua orang sedang duduk di dalam rumah tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan diinterogasi sehingga didapat hasil bahwa kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pemerasan dan penipuan.
"Ternyata kedua pelaku ini sebelumnya sudah melakukan aksi yang serupa di 5 toko lainnya di Kota Pekanbaru. Modusnya sama yaitu mengaku sebagai ketua RT setempat dan meminta uang iuran," pungkasnya. ***
Posting Komentar